Rabu, 19 Agustus 2015

BAB 1 IMAN KEPADA QADHA DAN QADHAR


A. Pengertian Qada dan Qadar
  1. Arti Qada
    1. Qada berarti hukum atau keputusan (  Q.S. Surat An- Nisa’ ayat 65 )
    2. Qada berarti mewujudkan atau menjadikan ( Q.S. Surat Fussilat ayat 12 )
    3. Qada berarti kehendak  ( Q.S. Surat Ali Imron ayat 47 )
    4. Qada berarti perintah  ( Q.S. Surat Al- Isra’ ayat 23
  2. Arti Qadar
    1. Qadar berarti mengatur atau menentukan sesuatu menurut batas-batasnya ( Q.S. Surat Fussilat ayat 10 )
    2. Qadar berarti ukuran ( Q.S. Surat Ar- Ra’du ayat 17 )
    3. Qadar berarti kekuasaan atau kemampuan ( Q.S. Surat Al- Baqarah ayat 236 )
    4. Qadar berarti ketentuan atau kepastian ( Q.S. Al- Mursalat ayat 23 )
    5. Qadar berarti perwujudan kehendak Allah swt terhadap semua makhluk-Nya dalam bentuk-bentuk batasan tertentu ( Q.S. Al- Qomar ayat 49
  3. Dengan kata lain Qada dan Qadar, adalah sama-sama merupakan ketetapan, keputusan, kehendak Allah SWT atas seluruh Makhluk-Nya. Sebagaian pendapat mengatakan Qada adalah ketetapan Allah SWT yang akan terjadi . Sedangkan Qadar, ketetapan Allah SWT yang telah terjadi atas makhluk-Nya.
B.   Ciri-ciri orang yang beriman kepada qada dan qadar
                  Seorang muslim yang percaya akan adanya ketentuan Allah swt pastinya memiliki tingkat ketaatan yang tinggi. Karena ketentuan Allah swt menyangkut hidup di dunia dan di akherat. Adapun ciri-ciri orang yang beriman kepada qada dan qadarnya Allah swt adalah :
  1. Mentaati perintah Allah swt dan menjauhi serta meninggalkan segala larangan Allah swt
  2. Berusaha dan bekerja secara maksimal
  3. Tawakkal kepada Allah swt secara menyeluruh dan berdoa
  4. Mengisi kehidupan di dunia dengan hal-hal positif untuk mencapai kebahagiaan hidup di akherat
  5. memperhatikan dan merenungkan kekuasaan dan kebesaran Allah swt
  6. bersabar dalam menghadapi cobaan
 C.   Hubungan Qada dan Qadar
Qada dan qadar merupakan satu kesatuan. Qada merupakan ketentuan, kehendak dan kemauan Allah swt. Sedangkan Qadar merupakan perwujudan dari kehendak Allah swt. Qada bersifatqodim (lebih dahulu ada), sedangkan qadar bersifat hudus (baru). Seorang ahli bahasa Al- Qur’an, Imam Ar- Raqib mengatakan bahwa Allah swt menakdirkan segala sesuatu dengan dua macam cara yaitu : memberikan qudrah atau kekuatan dan membuat ukuran serta cara-cara tertentu. Qada dan qadar biasa dikenal dengan sebutan taqdir Allah swt.
D. Jenis -jenis takdir
1. Taqdir muallaq yaitu qada dan qadarnya Allah yang masih digantungkan pada usaha atau ikhtiar manusia. Suatu contoh seseorang ingin kaya, pintar, sehat dan lain lain ini harus melalui proses usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Sesuatu yang tidak mungkin semuanya itu diperoleh tanpa adanya ikhtiar. Sebagaimana firman Allah swt berikut :

وَاَنْ لَّيْسَ لِلاِ نْسَانِ اِلاَّ مَاسَعَى (۳۹) وَاَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرى 

Artinya : “Dan bahwasannya seseorang itu tidak memperoleh selain apa yang diusahakan. Dan bahwasannya usahanya itu kelak akan diperlihatkan kepadanya, kemudian akan diberi balasan yang paling sempurna”. (QS. An- Najm : 53/39-40)

اِنَّ اللهَ لاَيـُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا مَا بِأَنـْفُسِهِمْط 

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan (nasib) suatu bangsa sehingga bangsa itu mau mengubah keadaan (nasib) yang ada pada mereka sendiri”. (QS. Ar- Ra’du : 13/11)
2. Taqdir mubrom yaitu qada dan qadarnya Allah swt yang sudah tidak dapat diubah lagi oleh manusia, walau ada ikhtiar dan tawakkal. Sebagaimana firman Allah swt berikut :

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ اَجَلٌ  فَاِذَاجَاءَاَجَلـُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُوْنَ 

Artinya : “Dan tiap-tiap umat memiliki. Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun  dan tidak dapat pula memajukannya”. (QS. Surat Al- A’raf : 7/34)
Semua yang kamu lakukan selanjutnya harus dipasrahkan kepada Allah swt, karena Allah swt adalah zat yang mengatur dan menentukan segala sesuatunya. Sebagaimana firman Allah swt berikut :

وَعَلىَ اللهِ فـَتَوَكَّلُوْا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ 

Artinya : “Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. (QS. Al- Maidah : 5/23)
E. Fungsi Iman Kepada Qada dan Qadar
  1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT ( Q.S. Al Hadid ayat 22 )
  2. Mendidik manusia untuk senantiasa berusaha / ikhtiar ( Q.S. Ar Ra’du ayat 11 dan An Najm ayat 39 – 42 )
  3. Mendidik manusia untuk senantiasa sabar dan tawakal ( Q.S. Al  Baqarah ayat 155 – 156 dan Ali Imran ayat 159 )
  4. Mendidik manusia untuk tidak besikap sombong /takabur ( Q.S. Lukman ayat 18 )
F.    Contoh perilaku qada dan qadar
  1. Haris adalah seorang murid yang cerdas. Ia jarang belajar dalam jangka waktu yang lama. Ia belajar hanya beberapa menit sebelum waktu ulangan dimulai. Ketika menerima hasil ulangannya ia mendapatkan nilai yang memuaskan.
  2. Ketika kelas VII SMP Zahid adalah siswa yang berprestasi biasa saja. Namun berkat ketekunannya ia mampu mengejar ketertinggalan dari teman-temannya. Akhirnya pada waktu ujian akhir sekolah ia mampu menjadi yang terbaik.
  3. Zidane berusia 13 tahun. Sekarang ia duduk di kelas VII. Kehidupan zidane masih panjang berdasarkan usia hidup rata-rata penduduk Indonesia yaitu sekitar 64 tahun. Menginjak usia yang ke 15, ia menderita sakit keras. Berbagai model pengobatan telah dijalaninya. Namun akhirnya ia meninggal dunia

Selasa, 18 Agustus 2015

BAB 2 PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA



A.    MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
·         Agama Islam masuk ke Indonesia pertama kali pada abad pertama Hijriyah (kira-kira abad 8 Masehi
·         Islam masuk ke Indonesia melalui dua jalur. Yaitu:
a.       Jalur utara dengan rute: Arab (Mekah dan Madinah) - Damaskus - Baghdad - Gujarat (pantai barat India) - Srilangka – Indonesia
b.      Jalur Selatan dengan rute: Arab (mekah dan Madinah) - Yaman - Gujarat - Srilangka – indonesia

Dalam waktu yang tidak terlalu lama islam sudah tersebar di Indonesia. Hal itu disebabkan antara lain:
·         Adanya dorongan kewajiban bagi setiap muslimin khususnya para ulama untuk berdakwah mensyiarkan Islam.
·بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً...... (رواه البخارى)
·Artinya: “Sampaikanlah apa-apa dariku walaupun satu ayat…”
·         Adanya kesungguhan hati dan keuletan para juru dakwah untuk berdakwah secara terus menerus kepada keluarga, tetangga dan masyarakat sekitarnya
·         Persyaratan masuk islam sangat mudah, seseorang telah dianggap masuk islam hanya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat
·         Ajaran islam mengajarkan tidak ada sistem kasta. Yang membedakan hanyalah takwa
·         Banyak raja-raja yang telah masuk islam ikut berperan aktif dalam menyebarkan dakwah islam

B.     PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1.      Sumatera
a)      Daerah pertama kali yang di masuki islam adalah sumatera bagian utara. Disana terletak di tepi selat Malaka tempat lalu lintas kapal-kapal dagang dari India ke Cina.
b)      Para pedagang tinggal cukup lama bahkan bayak yang menikah dengan wanita pribumi yang kemudian membentuk keluarga muslim.
c)      Para pedagang tidak hanya dakwah kepada rakyat saja pun berdakwah kepada raja-raja kecil yang ada di bandar-bandar sepanjang sumatera Utara.
d)     Puncak penyebaran islam adalah dengan berdirinya kerajaan islam pertama yaitu samudra pasai pada tahun 1261 M.

2.      Jawa
a)      Tidak diketahui persis kapan islam masukke Jawa. Hanay saja penemuan nisan makam Siti Fatimah binti Maimun di Leran/Gresik wafat tahun 1101 M dapat dijadikan patokan kedatangan islam di Jawa.
b)      Abad ke 13 hingga abad-abad berikutnya banyak menyimpan bukti bahwa islam sudah tersebar di jawa dan tidak hanya menyentuh kalangan rakyat biasa saja. Kalangan raja pun tersentuh. Dengan di temukannya nisan makam muslim di Trowulan yang letaknya dekat dengan kompleks makam para bangsawan Majapahit.
c)      Untuk masa-masa selanjutnya penyebaran islam di Jawa dilakukan oleh para ulama dan muballigh yang kemudian terkenal denan sebutan Wali Songo.

3.      Sulawesi
a)      Pulau Sulawesi sejak abad ke-15 menurut berita tom pires, sudah didatangi oleh para pedagang muslim dari Sumatera.
b)      Kerajaan besar yang terkenal dan akhirnya menjadi kerajaan islam adalah Gowa tallo.
c)      Perubahan menjadi kerajaan islam ini berkat jasa dari Dato Ribandang dan Dato Sulaemana yang intensif menyebarkan islam sampai raja Gowa yang bernama Karaeng Tonigallo masuk islam dan berganti nama menjadi sultan Alaudin
d)     Setelah menjadi kerajaan islam, kerajaan Gowa intensif melakukan penaklukan ke kerajaan-kerajaan yang ada di sekitarnya dan mendapatkan hasil yang gemilang
e)      Sejak saat itu Gowa menjadi tempay transit yang ramai di kunjungi dari berbagai mancanegara.

4.      Kalimantan
a)      Sebelum islam masuk ke Kalimantan, kerajaan yang bercorak hindu sudah banyak dan berpusat di negara Dipa, Daha dan Kahuripan.
b)      Kerajaan Daha sepeninggal Maha raja Sukarama terjadi polemik keluarga siapa yang berhak menjadi Raja antara pangeran Tumenggung dan pangeran Samudera.
c)      Pangeran Samudera oleh para pengikut stianya di daulat menjadi raja dan mendirikan pemerintahan yang membawahi daeah masik, Balit, Muhur, Kuwin dan Balitung yang terletak di hilir sungai Nagara.
d)     Pangeran samudera meminta bantuan kerjaan demak untuk memrangi kerajaan Daha. Jika menang maka mereka bersedia untuk masuk islam. Peristiwa ini terjadi tahun 1550 M.
e)      Setelah menang pangeran samudra masuk islam dan memindahkan ibukota kerajaan ke Banjarmasin.

5.      Maluku dan Sekitarnya
a)      Abad ke 15 M islam telah masuk da berkembang di ke Maluku.
b)      Raja-raja di Maluku yang masuk Islam di antaranya:
·         Raja Ternate (sultan Mahrum thn. 1465 – 1486) dan sultan Zaenal Abidin yang besar jasanya menyebarkan islam sampai irian bahkan Filiphina.
·         Raja Tidore (sultan Jamaludin)
·         Raja Jailolo (sultan Hasanuddin)
·         Raja Bacan (sultan Zaenal Abidin)
c)      Selain Maluku, Islam pun masuk ke Irian di daerah Miso, Jalawati, Pulau Waigio dan Pulau Gebi.

C.    HIKMAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1.      Masa Penjajahan
a)      Dengan mengakarnya ajaran islam di masyarakat indonesia mampu mengubah cara berpikir masyarakat yang dulunya bersifat sektarian menjadi berjiwa nasionalis.
b)      Sikap nasionalis di tandai dengan lahirnya organisasi yang bernama Jong Indonesia pada bulan februari 1927 dan berlanjut kepada sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
c)      Semboyan yang diajarkan islam yang berbunyi “Islam adalah agama damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” mampu mendorong masyarakat indonesia untuk melakukan usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan bagsa ini dengan berbagai cara.
d)     Masyarakat islam menyadari dengan membela negara dan mempertahankan kemerdekaan sama dengan Jihad fi sabilillah yang akan berbalas surga.

2.      Masa Perang Kemerdekaan
a)      Para Ulama terpanggil untuk menyiapkan kader umat islam. Banyak diantaranya ada yang mendirikan organisasi atau pun pondok pesantren
b)      Banyak organisasi yang berbasis islam yang bermunculan. Diantaranya:
Serikat dagang islam yang berubah menjadi Serikat Islam, Muhammadiyah, Nahdhotul Ulama (NU).
c)      Ada juga yang mendirikan pondok pesantren. Para kadernya dididik dengan pengetahuan agama yang menggunakan kitab bahasa arab yang tidak berharakat atau biasa dikenal dengan kitab kuning.

3.      Masa Pembangunan
a)      Melakukan usaha-usaha agar masyarakat Indonesia berilmu pengetahuan tinggi, berbudi luhur dan bertakwa kepada Allah swt.  Dengan cara mendirikan amal usaha yang berbasis pendidikan.
b)      Melakukan usaha-usaha dibidang kesehatan dan kesejahteraan dengan cara mendirikan rumah sakit, poliklinik, yang memiliki standar sebagai tempat perawatan terhadap orang-orang yang sakit, panti asuhan dan Pos Santunan Sosial.
c)      Memberikan fatwa dan nasihat untuk umat islam berkaitan dengan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam. Ini semua dilakukan agar terjaga kemurnian ajaran agama islam

BAB 3 MUNAKAHAT

 A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

       


1.      Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syari’at, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai oleh Allah SWT.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul.

2.      Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.
1.      Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
2.      Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.      Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah wajib.
4.      Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.

3.      Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita ataupun sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridai Allah.
·         Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
·         Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat
4.      Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada 5 macam yakni sebagai berikut:
·         Ada calon suami.
·         Ada salon istri.
·         Ada wali nikah
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam :
a)      Wali Nasab
b)      Wali Hakim
Syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah :
a.       Beragama Islam
b.      Laki-laki
c.       Balig dan berakal
d.      Merdeka dan bukan hamba sahaya
e.       Bersifat adil
f.       Tidak sedang ihram haji atau umrah
·         Ada dua orang saksi.
·         Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari puhak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakn walimah adalah sunah muakkad.
Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalu ada uzur (halangan) seperti sakit.

5.      Muhrim
Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu :
1)      Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a.       Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
b.      Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
c.       Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
d.      Saudara perempuan dari bapak
e.       Saudara perempuan dari ibu
f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah
g.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah
2)      Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a.       Ibu yang menyusui
b.      Saudara perempuan sesususan
3)      Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
a.       Ibu dari istri (mertua)
b.      Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya)
c.       Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum
d.      Mennatu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum
4)      Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

6.      Kewajiban Suami dan Istri
Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut.
v  Kewajiban Suami
a.       Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b.      Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak.
c.       Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf)
d.      Memelihara istri dan anak-anak dari bencana.
e.       Membantu istri dalam tugas sehari-hari.
v  Kewajiban Istri
a.       Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran islam.
b.      Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami.
c.       Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
d.      Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit.
e.       Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya.
f.       Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.

7.      Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri.
Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu, li’an, ila’, dan zihar.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a)      Talak
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi).
Talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Talak Raj’i
b.      Talak Ba’in
b)      Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
c)      Khulu
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dnengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
d)     Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina.
e)      Ila’
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
f)       Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.

8.      ‘Iddah
‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah antara lain untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
1.      ‘Iddah karena suami wafat
a.       Bagi istri yang sedang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, massa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
b.      Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
2.      ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
a.       Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah.
b.      Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddahnya adalah:
·         Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddahnya ialah tiga kali suci.
·         Bagi istri yang sudah menopause, masa ‘iddahnya adalah tiga bulan.
·         Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddahnya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya.

9.      Rujuk
Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah.
Hukum rujuk asalnya mubah, artinya bolehrujuk boleh pula tidak. Akan tetapi hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
a.       Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganyasebagai rumah tangga bahagia.
b.      Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.       Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk.
d.      Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah SWT.
Rukun rujuk ada empat macam, yaitu:
1.      Istri sudah  bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
2.      Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
3.      Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
4.      Ada sigat atau ucapan rujuk.

B.     HIKMAH PERNIKAHAN
Fuqaha (ulama fiqih) menjelskan tentang hikmah-hikamh pernikahan yang islami, antara lain:
1.      Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah, dan menghindari cara yang dimurkai Allah.
2.      Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
3.      Melalui pernikahan, suami-istri harus saling bertanggung jawab dalam mengurus keluarga.
4.      Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri.

C.    PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDINESIA
Perkawinan diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 154/1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI NO. 1/1991 tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.

1.      Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa pengertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

2.      Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

3.      Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
·         Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
·         Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
·         Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilaksanakan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
·         Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

4.      Akta Nikah
Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang hukum perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni KUA Kecamatan.
Surat nikah tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah diatas materai dan distempel, lalu diserahkan kepada kedua mempelai yang telah melakukan akad nikah.

5.      Kawin Hamil
Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang perkawinan dijelaskan:
1)      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak lahir.